Skip to main content

Fatwa MUI Tentang Forex

Shia muslims in Dar es Salaam, Tanzania listen...Image via Wikipedia
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
----------------------------------------------------

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِÙ…َّما لاَ ُبَّد Ù…ِÙ†ْÙ‡ُ) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :  14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

Comments

Popular posts from this blog

Bahaya Demo Account di Forex Sebuah Mitos

Semua orang telah mendengar tentang Account forex demo dan kira-kira 98 dari 100 trader merekomendasikan account forex demo untuk trader baru. Hal ini sangat populer, terutama di kalangan trader pemula dan semakin banyak broker forex yang menawarkan akun demo dalam upaya pemasaran mereka.Bahkan memungkinkan trader untuk membuka account demo sampai dengan $ 100.000 dalam dana virtual. Anda dapat pergi ke setiap forum forex online dan Anda akan menemukan puluhan posting yang menganjurkan kepada trader baru untuk memulai trading dengan account demo. Beberapa bahkan bersikeras bahwa sebelum seorang trader membuka live account dan deposit pada live account mereka harus berlatih trading di demo account dulu sampai benar-benar mahir. Nah disini saya berani tegaskan bahwa ini adalah suatu pembodohan dan trik broker untuk mengeruk keuntungan, Lho kok bisa saya berkesimpulan begitu? Ya... mari kita lanjut...! Perkembangan ini, sering disponsori oleh broker forex, dan ini adalah salah satu...

Pengertian Margin dalam Trading forex

Perdagangan fisik. Pada prinsipnya sistem perdagangan ini adalah cash and carry atau spot trading, yaitu investor menukarkan mata uang yang bertindak sebagai uang dengan mata uang yang bertindak sebagai barang. Perdagangan ini laiknya perdagangan di pasar, yaitu seseorang membeli barang mata uang tertentu pada harga pasar. Contoh sistem perdagangan ini adalah money changer atau money broker dan bank devisa. Contoh: Harga pasar: USD 1 = Rp. 8.000,- Beli: USD 100,000 Dibutuhkan dana: Rp. 800.000.000 (Rp. 8.000 x USD 100,000) Ketika harga pasar USD 1 = Rp. 9.000 Jual : USD 100,000 Diperoleh hasil : Rp. 900.000.000 (Rp. 9.000 x USD100,000) Keuntungan : Rp. 100.000.000 (Rp. 900.000.000 - Rp. 800.000.000) Return if Return : 12,5% (Rp. 100,000,000/Rp. 800,000,000 x 100%) Margin Trading. Pada prinsipnya perdagangan forex dengan sistem margin adalah pertukaran atau perdagangan mata uang dengan mata uang lainnya dalam satuan kontrak dengan jaminan atas transaksi...

Forex trading system "Shi Channel trading"

Indicator "Shi Channel Trading" Pelajari cara untuk Trading menggunakan indikator SHI Channel dengan Indikator lainnya Indikator SHI Channel menggunakan tertinggi dan terendah tinggi rendahnya harga untuk menentukan band atas dan bawah dari saluran. Saluran dihitung sesuai dengan periode yang diberikan perhitungan dan kerangka waktu chart digunakan, dan saluran telah self-disesuaikan (Seperti Bollinger Bands). Saluran ini memberikan keseluruhan arah pergerakan harga - atas atau bawah - dan dapat berubah dari waktu ke waktu, terutama jika digunakan dengan jangka waktu rendah satu menit dan lima menit. Kita tidak dapat melakukan trading dengan indikator SHI Channel saja, tidak akan memberitahu Anda ketika memasuki trading tidak kapan keluar, Indikator SHI Channel mengatakan keseluruhan arah tren harga dan saluran dengan garis tengah memperingatkan anda bagaimana banyak tren yang kuat atau lemah, bagaimanapun, kita haru...